Puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim yang telah baligh dan mampu melaksanakannya. Namun, Islam juga memberikan keringanan bagi mereka yang menghadapi kondisi tertentu, termasuk ibu hamil. Jika berpuasa dapat membahayakan kesehatan ibu atau janin, Islam memperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Tapi, jika idak berpuasa, apakah ibu hamil harus bayar fidyah atau ganti puasa (qadha)? Pertanyaan ini sering muncul dan memiliki jawaban yang berbeda tergantung pada kondisi dan pendapat ulama. Simak penjelasan berikut agar ibu hamil bisa mengambil keputusan yang tepat sesuai syariat!
Hukum Puasa bagi Ibu Hamil
Dalam Islam, ibu hamil mendapat keringanan untuk tidak berpuasa selama Ramadhan jika dikhawatirkan bisa berdampak buruk pada kesehatannya atau janin yang dikandungnya. Keringanan ini berlandaskan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik al-Ka’bi r.a., di mana Rasulullah SAW bersabda:
إنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصَّومَ عَنِ المُسافِرِ وَعَنِ المُرضِعِ وَعَنِ الْحُبلى
“Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh shalat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil.”
Hadits ini menegaskan bahwa ibu hamil boleh meninggalkan puasa jika merasa tidak mampu atau khawatir akan kondisi dirinya dan bayi dalam kandungan. Namun, jika merasa sehat dan kuat, ibu hamil tetap diperbolehkan menjalankan puasa, tentunya setelah berkonsultasi dengan dokter untuk memastikan kondisinya aman.
Jika memilih untuk tidak berpuasa, ibu hamil wajib menggantinya dengan cara tertentu sesuai aturan syariat. Ada dua pilihan, yaitu mengqadha puasa di hari lain setelah Ramadhan (qadha) atau membayar fidyah sebagai pengganti, tergantung pada situasi dan pendapat ulama yang diikuti.
Pilihan antara Qadha dan Fidyah
Dalam Islam, ibu hamil yang tidak menjalankan puasa di bulan Ramadhan memiliki kewajiban tertentu yang harus dipenuhi. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah mereka harus mengganti puasa (qadha), cukup membayar fidyah, atau bahkan melakukan keduanya. Hal ini bergantung pada alasan ibu hamil tidak berpuasa dan bagaimana kondisi yang dialaminya.
Qadha
Jika seorang ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatannya sendiri, maka mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, berpendapat bahwa Mams hanya perlu mengganti puasa di lain waktu tanpa perlu membayar fidyah.
Berbeda halnya jika alasan tidak berpuasa lebih karena kekhawatiran terhadap kesehatan janin, ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali mewajibkan ibu hamil untuk mengganti puasa sekaligus membayar fidyah. Namun, mazhab Hanafi tetap berpendapat bahwa cukup dengan qadha saja.
Sementara itu, jika seorang ibu hamil meninggalkan puasa karena khawatir akan kesehatannya sendiri sekaligus kesehatan janinnya, mayoritas ulama menyepakati bahwa Mams hanya wajib mengganti puasanya tanpa ada kewajiban membayar fidyah.
Fidyah
Fidyah sendiri merupakan bentuk pengganti puasa yang dilakukan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Takaran fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan siap saji atau bahan pangan pokok sebesar satu mud (sekitar 0,6 kg). Hal ini didasarkan pada makna umum kata “tha’am” (makanan) dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184.
Menurut pendapat ulama Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan pokok yang ditentukan. Misalnya, jika takaran fidyah adalah 1,5 kilogram beras per hari, maka fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan harga 1,5 kilogram beras tersebut.
Namun, ketentuan-ketentuan ini bisa saja berbeda di setiap daerah, tergantung pada aturan yang ditetapkan oleh lembaga keagamaan setempat.
A Word From Navila
Jadi, jika tidak berpuasa apakah ibu hamil harus bayar fidyah atau ganti puasa? Keputusan ibu hamil dalam mengganti puasa bergantung pada alasan tidak berpuasa. Jika khawatir akan kesehatannya sendiri, cukup qadha tanpa fidyah. Namun, jika karena janin, beberapa ulama mewajibkan qadha dan fidyah. Sebaiknya konsultasikan dengan dokter dan ulama agar sesuai syariat.

Untuk ibu hamil atau menyusui yang ingin tetap memenuhi kebutuhan nutrisi selama puasa, penting untuk menjaga asupan gizi yang seimbang agar produksi ASI tetap lancar. Navila ASI Booster hadir sebagai solusi alami untuk membantu meningkatkan kualitas dan kuantitas ASI, bahkan saat berpuasa.
Dengan kandungan bahan alami yang kaya nutrisi, Navila ASI Booster membantu menjaga energi ibu dan mendukung tumbuh kembang bayi dengan optimal. Yuk, pastikan kebutuhan ASI tetap terpenuhi selama Ramadhan dengan Navila ASI Booster!
References
- Baznas Kota Jogja. Q&A Part II: Kewajiban Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil Dan Menyusui. Retrieved from https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/32460
- Muhammadiyah. Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Puasa, Wajib Fidyah atau Qadha? Retrieved from https://muhammadiyah.or.id/2022/05/ibu-hamil-dan-menyusui-tidak-puasa-wajib-fidyah-atau-qadha/