Puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim yang telah baligh dan mampu melaksanakannya. Namun, Islam juga memberikan keringanan bagi mereka yang menghadapi kondisi tertentu, termasuk ibu hamil. Jika berpuasa dapat membahayakan kesehatan ibu atau janin, Islam memperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Lalu, apakah ibu hamil yang tidak puasa harus membayar fidyah atau cukup ganti puasa? Jawabannya tergantung pada alasan tidak berpuasa. Jika karena kesehatan sendiri, maka cukup qadha. Jika karena khawatir pada janin, sebagian ulama mewajibkan qadha + fidyah. Yuk, simak jawaban selengkapnya pada artikel berikut ini!
Aturan Puasa untuk Ibu Hamil
Dalam Islam, ibu hamil mendapat keringanan untuk tidak berpuasa selama Ramadhan jika dikhawatirkan bisa berdampak buruk pada kesehatannya atau janin yang dikandungnya. Keringanan ini berlandaskan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik al-Ka’bi r.a., di mana Rasulullah SAW bersabda:
إنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصَّومَ عَنِ المُسافِرِ وَعَنِ المُرضِعِ وَعَنِ الْحُبلى
“Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh shalat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil.”
Hadits ini menegaskan bahwa ibu hamil boleh meninggalkan puasa jika merasa tidak mampu atau khawatir akan kondisi dirinya dan bayi dalam kandungan. Namun, jika merasa sehat dan kuat, ibu hamil tetap diperbolehkan menjalankan puasa, tentunya setelah berkonsultasi dengan dokter untuk memastikan kondisinya aman.
Jika memilih untuk tidak berpuasa, ibu hamil wajib menggantinya dengan cara tertentu sesuai aturan syariat. Ada dua pilihan, yaitu mengqadha puasa di hari lain setelah Ramadhan (qadha) atau membayar fidyah sebagai pengganti, tergantung pada situasi dan pendapat ulama yang diikuti.
Antara Qadha dan Fidyah, Kapan Harus Dilakukan?
Berikut penjelasan berdasarkan pandangan mayoritas ulama:
1. Jika Tidak Puasa karena Khawatir atas Diri Sendiri
Jika ibu hamil tidak berpuasa karena takut akan kesehatannya sendiri, misalnya merasa lemah, anemia, atau tekanan darah turun drastis, maka mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa dia hanya diwajibkan mengganti puasa (qadha) setelah Ramadan. Tidak ada kewajiban membayar fidyah dalam kondisi ini.
2. Jika Tidak Puasa karena Khawatir terhadap Janin
Bila alasan utama tidak puasa adalah kekhawatiran akan kondisi janin, sebagian ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali mewajibkan dua hal:
- Qadha, puasa di hari lain setelah Ramadan.
- Fidyah, yakni memberikan makanan kepada fakir miskin.
Namun, mazhab Hanafi tetap berpendapat bahwa qadha saja sudah cukup, tanpa perlu fidyah.
3. Jika Khawatir pada Diri Sendiri dan Janin Sekaligus
Jika ibu hamil khawatir akan kondisi dirinya sekaligus janin, maka sebagian besar ulama sepakat bahwa cukup dengan mengganti puasa saja (qadha), tanpa perlu membayar fidyah.
Dengan demikian, keputusan antara membayar fidyah atau qadha tidak bisa digeneralisasi. Perlu dilihat kondisi yang melatarbelakanginya.
Pilihan antara Qadha dan Fidyah
Dalam Islam, ibu hamil yang tidak menjalankan puasa di bulan Ramadhan memiliki kewajiban tertentu yang harus dipenuhi. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah mereka harus mengganti puasa (qadha), cukup membayar fidyah, atau bahkan melakukan keduanya. Hal ini bergantung pada alasan ibu hamil tidak berpuasa dan bagaimana kondisi yang dialaminya.
Cara Melakukan Qadha
Jika seorang ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatannya sendiri, maka mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, berpendapat bahwa Mams hanya perlu mengganti puasa di lain waktu tanpa perlu membayar fidyah.
Berbeda halnya jika alasan tidak berpuasa lebih karena kekhawatiran terhadap kesehatan janin, ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali mewajibkan ibu hamil untuk mengganti puasa sekaligus membayar fidyah. Namun, mazhab Hanafi tetap berpendapat bahwa cukup dengan qadha saja.
Sementara itu, jika seorang ibu hamil meninggalkan puasa karena khawatir akan kesehatannya sendiri sekaligus kesehatan janinnya, mayoritas ulama menyepakati bahwa Mams hanya wajib mengganti puasanya tanpa ada kewajiban membayar fidyah.
Lalu, bagaimana jika tidak sempat Qadha sebelum Ramadan berikutnya? Jika ibu hamil tidak sempat mengganti puasa hingga Ramadan berikutnya tiba, maka:
- Tetap wajib qadha puasa tersebut setelah Ramadan,
- Dan sebagian ulama (terutama mazhab Syafi’i) juga mewajibkan membayar fidyah sebagai tambahan karena menunda qadha tanpa uzur.
Fidyah dan Cara Membayarnya
Fidyah adalah tebusan bagi orang yang tidak dapat menjalankan puasa karena uzur syar’i tertentu yang bersifat tetap atau berkelanjutan. Dalam konteks ibu hamil, fidyah berlaku bila:
- Tidak berpuasa karena kekhawatiran terhadap janin,
- Dan mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan fidyah dalam kasus ini.
Takaran Fidyah
Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin sebanyak satu mud (sekitar 0,6–0,75 kg beras atau makanan pokok) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Menurut pendapat ulama Hanafiyah, menetapkan bahwa fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan tersebut.
Contoh:
- Jika seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari,
- Maka fidyahnya diberikan untuk 30 orang fakir miskin atau setara dengan 30 porsi makanan.
Tips Memutuskan: Bayar Fidyah atau Ganti Puasa?
Sebelum mengambil keputusan, sebaiknya ibu hamil:
- Evaluasi kondisi kesehatan bersama dokter kandungan,
- Konsultasi ke tokoh agama atau lembaga zakat yang diikuti,
- Ikuti mazhab yang diyakini atau dianut oleh komunitas keagamaan setempat,
- Jika ragu, mengambil jalan paling aman yaitu melakukan qadha dan membayar fidyah sekaligus dapat menjadi pilihan untuk menenangkan hati.
Jika merasa kuat dan sehat untuk berpuasa, tidak ada larangan bagi ibu hamil untuk menjalankan ibadah Ramadan. Namun, keselamatan ibu dan janin tetap harus menjadi prioritas. Jangan ragu untuk istirahat jika lemas, dan pastikan asupan cairan dan nutrisi tercukupi di waktu sahur dan berbuka.
Bagi ibu menyusui juga berlaku keringanan serupa, karena mereka pun berperan penting dalam memberikan nutrisi terbaik untuk bayi.
A Word From Navila
Jadi, jika tidak berpuasa apakah ibu hamil harus bayar fidyah atau ganti puasa? Keputusan ibu hamil dalam mengganti puasa bergantung pada alasan tidak berpuasa. Jika khawatir akan kesehatannya sendiri, cukup qadha tanpa fidyah. Namun, jika karena janin, beberapa ulama mewajibkan qadha dan fidyah. Sebaiknya konsultasikan dengan dokter dan ulama agar sesuai syariat.

Untuk ibu hamil atau menyusui yang ingin tetap memenuhi kebutuhan nutrisi selama puasa, penting untuk menjaga asupan gizi yang seimbang agar produksi ASI tetap lancar. Navila ASI Booster hadir sebagai solusi alami untuk membantu meningkatkan kualitas dan kuantitas ASI, bahkan saat berpuasa.
Dengan kandungan bahan alami yang kaya nutrisi, Navila ASI Booster membantu menjaga energi ibu dan mendukung tumbuh kembang bayi dengan optimal. Yuk, pastikan kebutuhan ASI tetap terpenuhi selama Ramadhan dengan Navila ASI Booster!
References
- Baznas Kota Jogja. Q&A Part II: Kewajiban Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil Dan Menyusui. Retrieved from https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/32460
- Muhammadiyah. Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Puasa, Wajib Fidyah atau Qadha? Retrieved from https://muhammadiyah.or.id/2022/05/ibu-hamil-dan-menyusui-tidak-puasa-wajib-fidyah-atau-qadha/