Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) merupakan regulasi baru yang telah disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 4 Juni 2024. Peraturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan dan dukungan yang lebih baik kepada ibu hamil dan melahirkan, serta menjamin kesejahteraan anak.
Rancangan Undang-Undang ini telah diajukan sejak Februari 2020. Setelahnya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak resmi menjadi RUU inisiatif DPR RI pada 30 Juni 2022. Berikut adalah uraian lebih lanjut mengenai Undang-undang Kesejahteraan Ibu & Anak dan poin-poin utama yang ada di dalamnya.
Apa Itu Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA)?
Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah sebuah peraturan hukum yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.
UU KIA bertujuan meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia, dari masa kehamilan hingga seribu hari pertama kehidupan anak. UU ini memberikan perlindungan, pelayanan kesehatan, dan dukungan yang dibutuhkan oleh ibu dan anak.
Ibu dalam konteks ini adalah wanita yang mengandung, melahirkan, menyusui, atau mengasuh anak, sementara anak adalah individu dalam fase seribu hari pertama kehidupan (dari janin hingga usia dua tahun).
UU ini diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 dan muncul karena adanya kekurangan aturan yang mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara komprehensif, terutama selama kehamilan, persalinan, dan masa pasca kehamilan. Tingginya angka kematian ibu dan anak, akibat kurangnya nutrisi, hak kesehatan, dan perlindungan, mendorong pembentukan UU ini.
Data menunjukkan tingginya angka kematian ibu, terutama pada fase persalinan dan pasca persalinan, serta pentingnya periode seribu hari pertama untuk perkembangan anak yang optimal.
Apa Tujuan dan Manfaat Diciptakannya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak?
Melihat latar belakang dari terbentuknya UU KIA terlihat cukup membantu para ibu. Lalu apa tujuan dan manfaat dari undang-undang ini?
Tujuan UU KIA
Berikut tujuan dari terbentuknya UU KIA menurut pasal 3, di antaranya:
- Memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak. UU ini memastikan bahwa ibu dan anak memiliki akses terhadap kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, tempat tinggal, dan layanan kesehatan yang memadai. Hal ini untuk menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan yang sehat.
- Mewujudkan SDM yang unggul. Dengan memberikan perhatian khusus pada ibu dan anak sejak dini, diharapkan dapat menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing tinggi. Ini termasuk pemberian nutrisi yang baik, pendidikan yang berkualitas, dan stimulasi perkembangan anak yang tepat.
- Mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin tidak hanya dari segi fisik, tetapi juga kesejahteraan mental dan emosional. Ini mencakup akses ke pelayanan kesehatan mental, dukungan sosial, dan lingkungan yang mendukung.
- Melindungi dari tindak kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, serta pelanggaran hak asasi manusia.
- Mewujudkan rasa aman dan nyaman. Ini mencakup perlindungan dari ancaman fisik dan psikologis serta penciptaan lingkungan yang mendukung kesejahteraan mereka.
Manfaat UU KIA
UU KIA memiliki berbagai manfaat yang signifikan, antara lain:
1. Perlindungan Hak Ibu Bekerja
Memberikan jaminan hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja, sehingga mereka dapat fokus pada pemulihan pasca-persalinan dan perawatan bayi tanpa khawatir kehilangan pekerjaan atau pendapatan.
2. Dukungan Finansial
Menjamin pembayaran gaji penuh selama tiga bulan pertama dan bulan keempat cuti melahirkan, serta 75% gaji untuk bulan kelima dan keenam, membantu meringankan beban finansial keluarga selama masa cuti.
3. Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak
Memberikan waktu yang cukup bagi ibu untuk memulihkan kesehatan pasca-persalinan dan memberikan ASI eksklusif kepada bayi, yang penting untuk tumbuh kembang anak.
4. Penguatan Peran Ayah
Menetapkan kewajiban dan hak suami untuk mendampingi istri selama persalinan, yang memperkuat peran ayah dalam mendukung proses kelahiran dan perawatan anak, serta memperkuat ikatan keluarga.
5. Dukungan Psikologis dan Emosional
Memberikan waktu dan dukungan yang cukup bagi ibu dan ayah selama masa persalinan dan pasca-persalinan, membantu mengurangi stres dan meningkatkan kesejahteraan emosional keluarga.
Ketentuan Penting dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak
Apa saja isi, ketentuan dan fasilitas dalam UU KIA? Berikut rinciannya:
Isi dan Ketentuan UU KIA
Beberapa aspek yang diatur dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang telah disetujui oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah, termasuk hal-hal berikut:
- Perubahan judul RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
- Penetapan definisi anak dalam RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dengan definisi khusus untuk 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu dari pembentukan janin dalam kandungan hingga usia 2 tahun. Definisi anak secara umum masih mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Peraturan tentang cuti bagi ibu pekerja setelah melahirkan, minimal 3 bulan pertama dan maksimal 3 bulan berikutnya, dengan kemungkinan perpanjangan jika ada kondisi khusus yang didukung oleh surat keterangan dokter. Selama cuti, ibu tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya dan berhak mendapatkan upah penuh untuk tiga bulan pertama, 75% untuk bulan keempat, dan 75% untuk bulan kelima dan keenam.
- Kewajiban suami untuk mendampingi istri saat melahirkan, dengan diberikannya cuti 2 hari dan opsi untuk tambahan 3 hari, atau sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. Suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran juga berhak mendapatkan cuti 2 hari.
- Penegasan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga selama 1.000 hari pertama kehidupan anak, serta tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah mulai dari perencanaan hingga pemantauan dan evaluasi.
- Jaminan untuk semua ibu, termasuk yang berada dalam situasi khusus seperti ibu yang berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, di tempat penampungan, dalam situasi konflik atau bencana, ibu tunggal yang menjadi korban kekerasan, ibu dengan HIV/AIDS, ibu di daerah terdepan dan terluar, dan/atau ibu dengan gangguan jiwa, serta ibu penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan tentang disabilitas.
Fasilitas UU KIA
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak juga membahas terkait fasilitas yang akan ibu bekerja dapatkan dari perusahaan/tempat bekerja, yaitu:
- Pasal 30 Ayat 4 UU KIA menegaskan perlunya penyesuaian jam kerja serta tugas bagi ibu yang baru saja melahirkan. Tujuannya adalah agar ibu dapat tetap bekerja dengan mencapai target kerja sambil memperhatikan kesehatan dan kesejahteraannya. Dukungan ini mencakup penyesuaian jam kerja, tugas, dan lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan ibu.
- Pasal 30 Ayat 3 UU KIA meminta agar tempat kerja menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang diperlukan bagi ibu hamil dan yang baru melahirkan, termasuk layanan kesehatan, ruang laktasi, dan tempat penitipan anak.
- Pasal 30 Ayat 5 UU KIA meminta pemberi kerja diwajibkan untuk menyediakan fasilitas, akomodasi yang memadai, serta sarana dan prasarana sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam UU KIA.
- Pasal 31 menetapkan bahwa tempat kerja yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenai sanksi administratif atau pembinaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan implementasi UU KIA di setiap tempat kerja demi kesejahteraan ibu dan anak.
Dampak UU KIA: Benarkah Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Ibu?
UU KIA mengatur hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan ketentuan cuti selama minimal 3 bulan pertama dan maksimal 3 bulan berikutnya jika ada kondisi khusus. Ibu berhak menerima gaji penuh selama 3 bulan pertama, dan 75% gaji untuk bulan kelima dan keenam.
Selain itu, suami juga berhak mendapatkan cuti 2 hari selama persalinan, dengan kemungkinan tambahan hingga 3 hari sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. Jika istri mengalami keguguran, suami berhak cuti 2 hari.
Undang-undang ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, dengan memastikan ibu mendapatkan perlindungan selama masa kehamilan dan persalinan. Fasilitas seperti ruang laktasi dan tempat penitipan anak di tempat kerja juga diharapkan mendukung peran ibu yang bekerja.
A Word From Navila
Perlindungan untuk ibu bekerja, seperti cuti melahirkan dan hak-hak lainnya dalam UU KIA, sangat penting untuk menjaga kesejahteraan ibu hamil dan bayi. Dengan kebijakan yang mendukung, ibu bisa tetap menjalani perannya sebagai pekerja tanpa mengorbankan kesehatan atau keluarga.
Tapi, membagi waktu antara pekerjaan dan tugas sebagai ibu memang bukan hal mudah. Kalau kamu butuh tips supaya lebih seimbang, yuk cek selengkapnya di sini: Cara Membagi Waktu Ibu Rumah Tangga yang Bekerja!
References
- Kemenko PMK. UU KIA Harus Memperhatikan Kepentingan Terbaik bagi Ibu dan Anak. Retrieved from https://www.kemenkopmk.go.id/uu-kia-harus-memperhatikan-kepentingan-terbaik-bagi-ibu-dan-anak
- Paralegal. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024. Retrieved from https://paralegal.id/peraturan/undang-undang-nomor-4-tahun-2024/
- JDIH. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024. Retrieved from https://jdih.kemenpppa.go.id/dokumen-hukum/produk-hukum/undang-undang-nomor-4-tahun-2024-uu-kia-kesejahteraan-ibu-anak-fase-seribu-kehidupan